Terlibat Kontrak Fiktif untuk Pencairan Kredit Bank BJB

Staf Sekwan DPRD Riau Ditahan Polda Riau 

Di Baca : 2169 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di

Modus Operandi : Tersangka membubuhkan tanda tangan sebagai pihak pemberi kerja (bouwheer) pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak/SPK yang tidak sah (fiktif) agar pencairan kredit dapat dilakukan.

Pasal yang dipersangkakan 1) Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

2) Pasal 3 Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

3) Pasal 65 ayat (2) KUH Pidana. “Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu”. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar